Jakarta, objectright Indonesia
—
Rusia
buka suara soal eks anggota TNI Angkatan Laut
Satria Kumbara
, yang minta dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Duta Besar Rusia untuk RI, Sergei Tolchenov, mengatakan warga dari suatu negara seharusnya menyadari aturan dari negara asalnya. Sebab, tak semua negara mengizinkan warga negaranya bergabung dengan militer asing.
“Saya tidak tahu apa aturannya di sini di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam undang-undang Anda. Tetapi jika Pak Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu adalah tanggung jawab pribadinya,” ungkap Tolchenov saat konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, Jakarta, Rabu (20/8).
Meski demikian, Dubes Tolchenov mengakui warga negara asing memang bisa menjadi bagian dari tentara Rusia, jika berada secara resmi dan sah di negara tersebut dan menandatangani kontrak.
Pernyataan itu sejalan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang meneken dekrit sehingga mengizinkan warga asing bertugas di tentara Rusia, tak cuma dalam keadaan darurat tetapi juga selama periode mobilisasi.
Persoalan tentara asing di Rusia ramai di Ri usai viral video eks TNI Satria Kumbara di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dia memakai dua seragam militer TNI AL dan seragam militer Rusia.
Pada akhir Juli lalu, Satria meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan dia dan memberi kembali status warga negara Indonesia (WNI).
Dia lantas menyampaikan minta maaf karena meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia hingga menyebabkan pencabutan status WNI.
Status WNI Satria gugur usai jadi tentara bayaran Rusia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan status WNI Satria otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan militer asing.
Menurut dia, status WNI yang hilang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d undang-undang tersebut tertulis seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Sementara itu di huruf e menyatakan WNI juga akan kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Peraturan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah dalam PP Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ucap Supratman, dikutip Detik.
(isa/dna)
Baca lagi: Erika Carlina Umumkan Kelahiran Anak Laki-laki Pertama
Baca lagi: Apakah 17 Agustus Libur? Cek Jadwal Long Weekend HUT RI ke-80
Baca lagi: Ari Lasso Gondok Wami Stole Start Royalty Clarification Tens of Million
Baca lagi: Before he died, 1 kg of worms removed from the body of the Sukabumi toddler