Kalduikan

Nicolas Sarkozy Dipenjara, Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, objectright Indonesia

Mantan Presiden
Prancis
Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun buntut konspirasi dana kampanyenya pada 2007 silam.
Media afiliasi
objectright
,
BFMTV
, melaporkan Sarkozy dibawa ke kompleks penjara La Sante pada Selasa (21/10) pagi dengan menggunakan mobil yang dikawal puluhan sepeda motor dan kendaraan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarkozy dituduh bersalah dalam konspirasi kriminal dana kampanye presidennya pada 2007 yang dibiayai oleh Libya. Dalam kasus ini, Libya diberikan bantuan diplomatik sebagai imbalannya.
Ini merupakan kali pertama seorang mantan pemimpin Prancis dipenjara dalam sejarah moder Prancis. Sarkozy telah mengajukan banding atas hukumannya, namun ia tetap diperkirakan mendekam di balik jeruji.
Sarkozy sendiri kemungkinan akan menempati sel isolasi atau “sayap VIP” di penjara La Sante. Sayap itu biasanya diperuntukkan bagi narapidana yang dianggap tidak cocok untuk dikurung bersama orang-orang umum lainnya. Hal ini didasari atas kekhawatiran akan keselamatan mereka.
Menurut BFMTV, mereka yang bisa menempati sayap VIP ini di antaranya politikus, mantan polisi, anggota organisasi sayap kanan, atau mereka yang terkait dengan kelompok teroris.
Dalam pernyataan yang diunggah di X tak lama setelah dibawa ke penjara, Sarkozy mengatakan bahwa ia tidak bersalah. Ia sekali lagi meyakinkan publik bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam “skandal” ini.
(blq/bac)
[Gambas:Video objectright]

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Layanan Cloud AWS Down, Aplikasi Mana Saja Kena…

Baca lagi: Expert Explains that Gasoline Mixed with Ethanol Doesn’t Necessarily Make Tanks Rust

Baca lagi: Pangeran William Bakal Blokir Andrew dari Kehidupan Kerajaan

Baca lagi: 7 Catatan Penting Jelang Arsenal vs Atletico di Liga Champions

Picture of content

content

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like