Jakarta, objectright Indonesia
—
Media-media asing turut memberitakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
.
Reuters, Channel News Asia (CNA), dan The Straits Times menyoroti penangkapan Immanuel pada Kamis (21/8).
”
Indonesia Deputy Minister Arrested as Part of Anti-graft Probe, Agency Says,
” demikian judul berita dari Reuters soal penangkapan Immanuel yang kemudian juga dikutip CNA serta The Straits Times.
Artikel tersebut berisi peristiwa penangkapan Immanuel bersama 13 orang lainnya. Berita itu juga menampilkan penjelasan dari pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Reuters juga memaparkan fakta soal Immanuel sebagai anggota kabinet pertama dalam era Presiden Prabowo Subianto yang ditangkap.
Ada pula data perihal peringkat korupsi Indonesia yang berada di posisi 99 dari 180 negara menurut lembaga pengawas korupsi global, Transparency International.
Sementara CNA dan The Straits Times menambahkan asal-usul Immanuel yang berasal dari parti Gerindra. Selain itu juga mengutip soal kampanye Prabowo yang bersumpah melawan korupsi dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
KPK menangkap Noel dalam OTT Kamis (21/8). Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan penangkapan itu terkait dugaan kasus pemerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
KPK tidak menyebutkan lokasi penangkapan, namun memastikan Immanuel sudah mendekam di KPK dan diperiksa penyidik.
Presiden juga telah mendapatkan laporan penangkapan Immanuel seperti dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (21/8) siang.
(nva)
Baca lagi: Zulhas soal Keracunan MBG: Belum Terbiasa, Dulu Saya Minum Susu Diare
Baca lagi: Erick Thohir Pastikan Soal Hak Cipta Lagu di Laga Timnas kepada Menhum
Baca lagi: Penampakan Immersive Tunnel Fancy Luna Maya-Maxime di Resepsi Jakarta
Baca lagi: Sinopsis Materialists, Makcomblang Terjerat Rumit Cinta Segitiga