Kalduikan

Korsel Dakwa Walkot Seoul Diduga Main Politik Uang Demi Jadi Capres

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, objectright Indonesia

Jaksa di
Korea Selatan
mendakwa Wali kota
Seoul
sekaligus politisi dari Partai Kekuatan Rakyat berhaluan konservatif, Oh Se-hoon, atas tuduhan melanggar aturan pendanaan politik, Senin (1/12).
Jaksa Korsel menuding Se-hoon mengatur seorang pendukung untuk membiayai survei opini publik menjelang pemilihan sela pada 2021, seperti dikutip
AFP
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyampaikan wali kota yang telah menjabat empat periode ini meminta seorang pebisnis membayar 33 juta won (sekitar Rp380 juta) dalam lima kali pembayaran guna mendanai survei itu.
Dalam konstitusi Korsel, tindakan ini termasuk ilegal dan dianggap melanggar Undang-Undang Dana Politik.
Politikus 64 tahun itu bahkan digadang-gadang menjadi salah satu tokoh berpotensi maju sebagai calon presiden.
Setelah pertama kali terpilih sebagai wali kota pada 2006, Se-hoon kembali menjabat pada 2021 setelah pengganti, Park Won-soon, yang meninggal akibat bunuh diri.
Ia juga berada posisi teratas dalam berbagai jajak pendapat terbaru untuk pemilihan lokal tahun depan.
Persaingan itu dianggap dapat menjadi landasan untuk maju sebagai calon presiden jika ia berhasil memperoleh satu masa jabatan lagi.
Berdasarkan aturan pemilu Korsel, jika Se-hoon terbukti bersalah dirinya tidak lagi layak untuk maju di pemilihan presiden.
(rnp/rds)
[Gambas:Video objectright]

Baca lagi: Daftar Lengkap Nominasi APAN Star Awards 2025

Baca lagi: Ujian Semester SD-SMP di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Ditunda

Baca lagi: Bukan Timnas Indonesia, Timur Kapadze Resmi Jadi Pelatih Navbahor FK

Baca lagi: Jadwal Sepak Bola SEA Games Mulai 3 Desember: Rival Indonesia Main

Picture of content

content

You may also like