Berita

Gerebek Judi Online: Polisi Ungkap Jaringan dengan Omzet Miliaran

by Penulis - Rabu, 26 Juni 2024 14:33
IMG

Polisi berhasil menggerebek tiga tempat judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan judi online dengan omzet mencapai Rp 3,4 miliar per bulan. Sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Berikut adalah detail penggerebekan, modus operandi yang digunakan para pelaku, serta dampak dari operasi ini.

Penggerebekan di Tiga Lokasi

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Purwokerto. Lokasi pertama berada di Jalan Gelora Indah, Kecamatan Purwokerto Timur. Lokasi kedua dan ketiga berada di Kecamatan Purwokerto Utara, tepatnya di Jalan Kamandaka dan Jalan Kolonel Sugiono. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 11 orang tersangka. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa enam dari tersangka berasal dari Kota Dumai, Riau, sementara lima lainnya berasal dari wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Modus Operandi Judi Online

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan judi online ini cukup canggih. Mereka menggunakan kedok game online untuk menjalankan aktivitas perjudian. Para pelaku membuat ID game secara masif yang kemudian digunakan untuk menghasilkan chip. Chip-chip ini kemudian dijual melalui media sosial. Permainan yang mereka tawarkan meliputi berbagai jenis judi seperti slot, poker, dan baccarat.

Kapolda Jateng menjelaskan, "Modusnya para pelaku pakai PC dengan kedok bermain game lalu menghasilkan chip yang dijual di media sosial. Permainan ini di TKP 1 masih level 1 dan 2, lalu di TKP 2 dan 3 sudah berisi konten judi seperti slot, poker, baccarat, dan sebagainya."

Omzet dan Pendapatan

Dalam satu bulan, komplotan ini mampu menghasilkan omzet hingga Rp 3,4 miliar. Mereka dapat memproduksi sekitar 3.000 billion chip dengan harga 1 billion chip sekitar Rp 38.000. Para pekerja mendapatkan upah Rp 250 per ID yang berhasil mereka buat. Omzet harian mereka mencapai sekitar Rp 114 juta.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan oleh komplotan ini untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti yang disita antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem, dan uang tunai sekitar Rp 11,3 juta. Kapolda Jateng juga menyebutkan bahwa empat buku tabungan yang berisi uang perputaran sekitar Rp 1,8 miliar telah diblokir.

Operasi dan Dampak

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibun, jaringan judi online ini telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2022. Mereka sempat berhenti beroperasi pada Februari-Maret 2024, namun kembali aktif pada April 2024. "Beroperasi mulai pertengahan tahun 2022, sempat setop Februari-Maret 2024, dan kembali beroperasi lagi April kemarin," jelas Andryansyah.

Kesimpulan

Penggerebekan jaringan judi online di Purwokerto ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas perjudian ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan omzet miliaran rupiah per bulan, operasi ini mengungkap betapa besar skala operasi judi online yang tersembunyi di balik kedok game online. Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya kembali jaringan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Pasangan Anies Gubernur 2024: Anies Baswedan dan Sohibul Iman Bersatu untuk Jakarta

Baca Juga: Tajikistan Melarang Hijab: Analisis Kebijakan dan Dampaknya

Tags: