Jakarta, objectright Indonesia
—
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya mengumumkan agresi
Israel
di Jalur Gaza,
Palestina
, sebagai genosida.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina merilis laporan terkait agresi Israel di Jalur Gaza.
“Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” demikian kesimpulan
laporan
tersebut.
Lalu, apa yang terjadi setelah komisi ini mencap Israel lakukan genosida?
Dalam laporan yang mereka rilis, komite independen PBB ini juga menyertakan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya yakni mendesak Israel dan semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.
Komisi tersebut juga merekomendasikan negara-negara menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan genosida terhadap Israel.
Namun, laporan penyelidikan tersebut bukan kesimpulan PBB secara keseluruhan dan tak ada kewajiban formal untuk diperdebatkan atau didiskusikan negara-negara anggota PBB, demikian laporan
objectright
.
Pejabat di Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Kiat Wei Ng mengatakan komisi independen itu sudah menyatakan dengan jelas dalam laporan soal kewajiban anggota PBB.
“Komisi sangat jelas dalam laporan mereka terdapat kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida,” kata Wei Ng.
Komite independen PBB ini juga merekomendasikan kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi di Palestina.
Proses tersebut masih dalam proses usai ICC merilis surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Galant, dan pejabat top Hamas yang sudah tewas pada November 2024.
Israel sejauh ini membantah laporan terbaru komite PBB. Kementerian Luar Negeri Israel bahkan menyerukan penghapusan komite tersebut.
Israel meluncurkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama itu, mereka membombardir warga dan objek sipil seperti kamp pengungsian, rumah sakit, hingga sekolah.
Imbas agresi itu, lebih dari 64.000 warga di Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.
(isa/bac)
[Gambas:Video objectright]
Baca lagi: Update from the AGO about the hunt for Riza Chalid to Jurist Tan
Baca lagi: VIDEO: Japanese citizens paid 80 years of Hiroshima’s bombing
Baca lagi: Penipu Israel Simon Leviev “The Tinder Swindler” Ditangkap di Georgia
Baca lagi: Norwegia Cabut Investasi dari 11 Perusahaan Israel