Berita

Begini Hukum Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Wajib tahu!

by Penulis - Senin, 02 Desember 2024 17:30
IMG

Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Setiap individu yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai bagaimana cara pembagian harta warisan tersebut dilakukan agar keadilan dapat terwujud. Artikel ini akan membahas tentang pembagian harta warisan menurut Islam, prinsip dasar, dan contoh perhitungannya.

Prinsip Dasar Pembagian Warisan dalam Islam

Islam mengatur pembagian harta warisan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang tertuang dalam kitab suci Al-Qur'an. Pembagian warisan dalam Islam dikenal dengan istilah *faraidh*, yang merujuk pada bagian-bagian yang diterima oleh setiap ahli waris berdasarkan kedekatannya dengan almarhum. Pembagian ini sudah diatur dengan sangat rinci dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa (4:7-12).

Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan

Ahli waris dalam Islam terdiri dari beberapa pihak, antara lain:

  • Suami atau istri: Mereka berhak menerima bagian dari warisan, tergantung pada apakah almarhum memiliki keturunan atau tidak.
  • Anak: Anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan, kecuali jika ada ketentuan khusus.
  • Orang tua: Kedua orang tua berhak mendapatkan bagian warisan jika almarhum tidak memiliki keturunan.
  • Saudara kandung: Saudara laki-laki dan perempuan dapat menjadi ahli waris, dengan ketentuan khusus mengenai bagiannya.

Bagaimana Pembagian Warisan Dilakukan?

Pembagian warisan dimulai dengan menunaikan hak-hak lain terlebih dahulu, seperti hutang dan wasiat. Setelah itu, harta yang tersisa akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan *faraidh* yang berlaku. Islam memberikan porsi yang berbeda bagi setiap ahli waris berdasarkan kedekatannya dengan orang yang meninggal.

Contoh Pembagian Harta Warisan

Sebagai contoh, misalnya seorang ayah meninggal dan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Berikut adalah pembagian warisan menurut Islam:

  • Jika almarhum meninggalkan seorang istri, maka istri berhak mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena ada keturunan.
  • Anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Jadi, jika jumlah warisan dibagi menjadi 8 bagian, anak laki-laki mendapatkan 4 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 2 bagian.

Wasiat dan Hak Ahli Waris

Selain itu, perlu dipahami bahwa seorang Muslim diperbolehkan untuk membuat wasiat mengenai sebagian hartanya sebelum meninggal. Namun, wasiat ini tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta yang dimiliki, karena sisanya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat. Wasiat tersebut harus dipenuhi setelah meninggalnya seseorang, dan jika ada hutang, maka hutang tersebut juga harus dilunasi sebelum pembagian warisan dilakukan.

Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Islam

Dalam praktek pembagian warisan, banyak pihak yang terkadang tidak sepenuhnya mengerti bagaimana pembagian warisan ini seharusnya dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hukum warisan secara lebih mendalam agar pembagian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Banyak negara yang menerapkan hukum warisan Islam dalam sistem hukum mereka, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim.

Kesimpulan

Pembagian harta warisan menurut Islam sangat jelas dan terstruktur. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam pembagian harta agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan memahami hukum warisan ini dengan baik agar tidak terjadi ketidakadilan dalam keluarga. Pembagian harta warisan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis, dengan memberikan hak kepada setiap pihak yang berhak sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam keluarga.

Baca Juga: Mimpi Meninggal Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya

Baca Juga: Tafsir Mimpi dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadist

Tags: